ACEH SINGKIL- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Aceh Singk...
Menurut Faisal, Penutupan sementara Pasar Mingguan dan diganti dengan pasar harian sesuai dengan surat instruksi dari Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, nomor: 510/547/2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Biang Perdagangan, tertanggal 30 Maret 2020.
Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2020, tanggal 27 Maret 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) Bidang Parawisata, Perdagangan, Olah Raga.
"Bupati Aceh Singkil dengan ini menginstruksikan kepada Masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, Pengelola Pasar Kabupaten Aceh Singkil, Pedagang dan Pelaku Usaha Se-Kabupaten Aceh Singkil," ujar Faisal yang juga selaku Mantan Kadisparpora Aceh Singkil, Kamis (2/4) di Aceh Singkil.
Pasar Mingguan tersebar di Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Singkohor, Kuta Baharu, Suro, Danau Paris, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat.
Berikut bunyi instruksi dari Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, nomor: 510/547/2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Biang Perdagangan, tertanggal 30 Maret 2020:
Pertama; masyarakat agar tidak berlebihan dalam berbelanja terutama barang kebutuhan pokok atau bahan kepentingan lainnya.
Kedua, Pelaku usaha memanfaatkan situasi dan membatasi penjualan pada konsumen yang berbelanja secara berjenjang, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat seperti penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. Ketiga, khusus kepada pengelola pasar Mingguan (Pekan) Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Singkohor, Kuta Baharu, Suro, Danau Paris, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat ditutup untuk pasar mingguannya sementara dan diganti menjadi pasar harian dan para pedagang dianjurkan untuk melakukan aktifitas berjualan setiap hari pada masing-masing pasar tersebut.
Keempat, kepada seluruh pedagang agar menyiapkan alat pencuci tangan pada Toko, Distributor, Grosir, Kios, Market, Swalayan dan warung di tempat usaha berjualan masing-masing dan menganjurkan kepada Konsumen/Masyarakat Sebelum dan sesudah berbelanja agar mencuci tangan terlebih dahulu. (FT/J)