SERANG - Satuan Reskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku be...
SERANG - Satuan Reskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku berinisial RS (27) dan FS (27) sempat menjadi buron Satreskrim Polres Serang +/- 3 bulan lamanya, kini berakhir sudah pelariannya.
Diketahui, terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, pada Senin 13 Januari 2020, di wilayah hukum Polsek Jawilan. Dan kini Kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Serang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazzarudin, penangkapan terhadap dua pelaku Curat oleh tim Jatanras, pada hari Senin tanggal 06 April 2020, sekitar pukul 11:30 WIB kemarin.
"Ya, kali ini Unit III Jatanras Satuan Reskrim Polres Serang, berhasil menangkap RS (27) dan FS (27). Mereka berdua sempat buron hampir 3 bulan lamanya, sejak adanya laporan tindak pidana curat yang masuk di Polsek Jawilan pada tanggal 13 Januari 2020 yang lalu," ujar Arief.
Untuk barang bukti yang dapat diamankan, lanjutnya, meliputi satu unit motor Honda Beat warna merah putih, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu buah kunci letter T, delapan buah mata kunci letter T, dua buah helm, dua buah celana, dua buah kemeja.
"Kedua pelaku dikenakan pasal, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana. Yang berbunyi barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelas Arief dalam keterangannya di Mako Polres Serang, Rabu (8/4/2020).
"Pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KHUP, tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya (AS/Tim)