SUBULUSSALAM- Polsek Rundeng Polres Subulussalam mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke masyarakat di Desa Oboh, ...
SUBULUSSALAM- Polsek Rundeng Polres Subulussalam mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke masyarakat di Desa Oboh, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Minggu (1/3/2020) pagi.
"Tujuannya dalam rangka menjalin silaturahmi dengan masyarakat serta memberikan arahan kamtibmas dan hukum kepada masyarakat," ujar Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi,SH,MH didampingi Babinkamtibmas Desa Oboh, Brigadir Ahmed Andika.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam rangaka mencegah karhutla.
"Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda 10 miliar," sebutnya
Kegiatan tersebut tambahnya, juga bertujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat guna meningkatkan kepercayan masyarakat kepada Polri. (Red)
"Tujuannya dalam rangka menjalin silaturahmi dengan masyarakat serta memberikan arahan kamtibmas dan hukum kepada masyarakat," ujar Kapolsek Rundeng Ipda Mulyadi,SH,MH didampingi Babinkamtibmas Desa Oboh, Brigadir Ahmed Andika.
Melalui kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam rangaka mencegah karhutla.
"Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 2009 pasal 78 ayat 3 setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yg mengakibatkan terjadi pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup di ancam dengan pidana penjara sepuluh tahun denda 10 miliar," sebutnya
Kegiatan tersebut tambahnya, juga bertujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat guna meningkatkan kepercayan masyarakat kepada Polri. (Red)