Langgar Ijin Lingkungan, Pemerintah Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Pasir Kuarsa PT. Hanasa Prima di Cihara

LEBAK - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir k...

LEBAK - Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima di Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, pada Rabu (18/3/2020).

Kabid Informasi dan Pengaduan DLH Kabupaten Lebak, Dasep, Rabu, (18/3/2020) kepada wartawan menyebutkan penghentian sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa di Desa Cihara dikarenakan pihak perusahaan tambang telah beberapa kali mengabaikan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dengan melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cihara.

Sebelumnya, kata Dasep, kegiatan tambang pasir Kuarsa tersebut sudah beberapa kali diingatkan melalui teguran untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan peruntukan Izin dan harus memperhatikan Lingkungan Hidup. Namun pihak perusahaan tetap saja tidak melaksanakan.

"Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat atas pencemaran air permukaan akibat aktivitas tambang tersebut, atas pertimbangan tadi maka kami tim melakukan penutupan sementara terhadap aktivitas tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima di Desa Cihara," ujar Dasep.

Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Banten, Inspektur Tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. 

Sementara itu, Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah Gusriyan, yang ikut hadir dalam kegiatan penutupan itu mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi dan Dinas DLH Kabupaten.

"Kami Turut serta hadir untuk memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, sebelumya kami pula sudah melaporkan kajian lingkungan hidup atas aktivitas tambang tersebut melalui surat resmi kepada Dinas ESDM Provinsi, kami mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan pemerintah yang kami pandang sudah tepat," terang Gusriyan dilokasi tambang, Rabu, (18/03/2020).

Masih menurut Gusriyan, seharusnya tidak sebatas penutupan Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa, karena dengan penutupan jelas telah terjadi pelanggaran lingkungan hidup, sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah hari ini dan merujuk pada kajian dan laporan kami tertanggal 16 Januari 2020, yang mana harus pula Perusahaan tambang tersebut melakukan ganti kerugian sebagai bentuk atas sengketa lingkungan hidup berdasarkan UUPLH No. 32 Tahun 2009 Pasal 87, Pemerintah Kabupaten Lebak melalui DLH Lebak dapat pula mengajukan sengketa lingkungan hidup. 

"Seharusnya tidak hanya penutupan, Pemerintah Kabupaten Lebak Melalui DLH harus menuntut Pemulihan dengan Proses Sengketa Lingkungan Hidup, landasan hukumnya jelas dalam UPPLH Nomor 32 Tahun 2009, selain itu dengan kewenangannya Dinas ESDM dapat Mencabut IUP/WIUP perusahaan dasarnya juga terang dalam UU Minerba 4/2009," tutupnya.

Ditempat yang sama Musa Weliansyah dari Komisi IV DPRD Lebak menyampaikan, terkait kegiatan pertambangan tersebut sudah mencemari lingkungan sepadan sungai. 

Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan melakukan kegiatan tidak pada titik kordinat yang berdasarkan IUP OP. "Saya setuju pertambangan pasir PT Hanasa di tutup," ujarnya. (Ryan)

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Name

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerman Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Panwaslih Aceh Singkil Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek Pilkada PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Langgar Ijin Lingkungan, Pemerintah Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Pasir Kuarsa PT. Hanasa Prima di Cihara
Langgar Ijin Lingkungan, Pemerintah Hentikan Sementara Aktifitas Tambang Pasir Kuarsa PT. Hanasa Prima di Cihara
https://1.bp.blogspot.com/-VVSt-5_bZJE/XnIBKEwoGJI/AAAAAAAACIM/gmkWkRYUeLIR5A5-vi6x8hmkduWBf7Q3gCK4BGAYYCw/s640/IMG-20200318-WA0027-704140.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-VVSt-5_bZJE/XnIBKEwoGJI/AAAAAAAACIM/gmkWkRYUeLIR5A5-vi6x8hmkduWBf7Q3gCK4BGAYYCw/s72-c/IMG-20200318-WA0027-704140.jpg
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2020/03/langgar-ijin-lingkungan-pemerintah.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2020/03/langgar-ijin-lingkungan-pemerintah.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy