NKRITERKINI.COM , LEBAK - Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama, di Blok Cicatong, Desa Cihara, Kec...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Aktivitas Tambang Pasir Kuarsa yang dilakukan oleh PT. Vivamas Adipratama, di Blok Cicatong, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Provinsi Banten dipertanyakan.
Pasalnya, aktifitas tambang pasir tersebut diduga tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan dinilai telah mengabaikan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL).
Sebelumnya terkait aktivitas tambang pasir tersebut juga sempat dipermasahkan terkait dugaan pembuangan limbah pencucian pasir ke sungai Cihara yang dinilai berdampak terjadinya pencemaran air, bahkan hal itu sempat ramai diperbincangkan dikalangan publik termasuk kalangan para pemerhati di Lebak.
Sekretaris DPAC Bayah, Budi Supriadi saat meninjau langsung dilokasi aktfitas tambang pasir kuarsa pada Minggu 12 Januari 2020 menyampaikan, PT. Vivamas Adipratama diduga telah mengabaikan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPLH), dengan membuang limbah pencucian pasir ke sungai.
Selain itu, kata Dia, Mining area dan Stockpile pemuatan juga berpotensi menimbulkan abrasi. "Limbah pencucian terbuang ke sungai dan mining area serta Stockpile pemuatan berpotensi menimbulkan abrasi," ujar Budi kepada wartawan di Lebak.
Masih lanjut Budi, di lokasi penambangan pasir tersebut juga tidak terlihat adanya pemasangan papan pengumuman IUP OP sebagai dasar aktivitas. "Sejauh ini tidak ada terlihat ada pemasangan papan IUP entah IUP atas nama Perusahaan apa, seharusnyakan terpasang sebagai informasi," jelas dan tanyanya.
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPAC Bayah, Akhmad Kushaer, yang turut serta ke lokasi, berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak sebagai upaya penegakan hukum pertambangan dan lingkungan hidup untuk dapat melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap aktivitas tambang Pasir kuarsa yang di lakukan oleh PT. Vivamas Adipratama.
"Kami berharap pemerintah Daerah dapat bertindak tegas dengan ikut serta melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen yang berkaitan dengan perizinan tambang pasir,"ujar Akhmad Kushaer. (Ryan).