Gunawan (Dua dari Kiri) dan Ucok Marpaung (Kanan) NKRITERKINI.COM , ACEH SINGKIL - RI A Gunawan Solin (45), Mantan Kepala Desa ...
Gunawan (Dua dari Kiri) dan Ucok Marpaung (Kanan)
"Peristiwa pemerasaan ini terjadi sekitar sepekan yang lalu," ujar Gunawan yang nyaris menjadi korban pemerasan oleh oknum Kejari Aceh Singkil Palsu, kepada Singkilterkini.net, Rabu (18/12/2019).
Gunawan yang kembali terpilih sebagai Kades Kuta Batu pada pemilihan Kades Serentak 2019 menjelaskan, bahwa pada awalnya, Ia dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan meminta sejumlah uang untuk biaya ongkos perjalanan Kejari Aceh Singkil ke Jakarta.
"Awalnya oknum Kajari Gadungan ini mengaku sebagai Kasi Pidum dan meminta uang (tidak disebut jumlahnya) untuk biaya perjalanan Kajari Aceh Singkil ke Jakarta, Saya bilang saat ini saya tidak memiliki uang dan meminta tempo beberapa hari kedepan," sebutnya.
Tidak lama kemudian, Ia mengaku kembali mendapat telepon dengan nomor yang berbeda, yakni penelepon tersebut mengaku jika yang bersangkutan adalah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
"Saya kembali ditelepon, tapi peneleponnya menggunakan nomor telepon lain dan mengaku sebagai Kejari Aceh Singkil dan meminta uang kepada Saya untuk biaya perjalan ke Jakarta," kata Gunawan.
Mendapati hal itu, Gunawan juga menjelaskan jika dirinya belum bisa membantu dan meminta tempo untuk beberapa hari kedepan. "Awalnya, ia sempat marah - marah seraya mengacam saya," ujarnya.
Selang beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Senin 16 Desember 2019, Gunawan yang kala itu sedang berkoordinasi dengan N Lie (Ucok Marpaung) dengan maksud untuk menemui Kajari Aceh Singkil di Kantornya guna menjelaskan perihal tersebut.
Selesai berkoordinasi, Gunawan yang ikut didampingi Ucok Marpaung itu langsung berangkat menuju Kantor Kejari Aceh Singkil untuk mempertanyakan terkait adanya oknum yang mengaku - ngaku sebagai Kasi Pidum dan Kajari Aceh Singkil.
Setiba dikantor, Gunawan dan Ucok Marpaung diterima langsung oleh Kajari Aceh Singkil Amrizal Tahar yang ikut didampingi Kasi Intel Erwin Siregar.
Setelah menjelaskan duduk persoalan, akhirnya Kajari Aceh Singkil saat itu meminta Gunawan untuk menelepon yang mengaku sebagai Kajari Aceh Singkil.
Mendengar hal itu, Gunawan langsung menghubungi Kajari Aceh Singkil Gadungan sambil mengunakan pengeras suara dihadapan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Aceh Singkil.
"Saat itu, Saya telpon Kajari Aceh Gadungan dihadapan Kajari Aceh Singkil yang asli, Saya bilang uangnya ke Kajari Aceh Singkil Gadungan, jika uangnya sudah ada senilai 20 juta rupiah, padahal uang ini tidak ada," bebernya.
Kemudian, Gunawan juga mengajak Kajari Aceh Singkil Gadungan untuk bertemu dengan harapan bisa menyerahkan uang tersebut secara tunai. Sayangnya, Kajari Aceh Singkil Gadungan tersebut tidak berkenan untuk bertemu dan sambungan teleponnya juga langsung dimatikan.
Anehnya, pada keesokan harinya, Selasa 17 Desember 2019, Kasi Pidum Aceh Singkil Gadungan kembali menelepon Gunawan lebih kurang 4 kali dengan maksud meminta agar uang tersebut ditransper via Bank.
"Jika tidak Saya transfer, Saya diancam oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil Gadungan, akan dikeluarkan surat Panggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat Depan," ujar Gunawan.
Selang beberapa Jam Kemudian, Ia kembali ditelepon oleh Kasi Pidum Aceh Singkil Gadungan, untuk mengambil surat panggilannya diruangan Kasi Pidum Kejari Aceh Singkil.
Mendapati hal itu, Gunawan bersama Ucok Marpaung kembali mendatangi Kantor Kejari Aceh Singkil untuk mengambil surat panggilan seperti yang disampaikan Kasi Pidum Aceh Singkil Gadungan.
Setiba di Kantor, Ucok Marpaung menghubungi Kajari Aceh Singkil guna menanyakan Surat Panggilan tersebut. Lantas Kajari Aceh Singkil menjawab bahwa hari ini tidak ada surat panggilan pemeriksaan yang ditanda tangani, yang ada hanya sebatas surat panggilan saksi dengan perkara lain.
Kemudian, Kajari Aceh Singkil mengutus Kasi Pidum Aceh Singkil untuk menemui Gunawan dan Ucok Marpaung. "Kasi Pidum Kajari Aceh Singkil juga menjelaskan tidak ada menelepon untuk menyuruh Gunawan untuk mengambil surat Panggilan," tambah Ucok Marpaung.
Bukan hanya itu, kata Ucok, bahwa Kasi Pidum saat itu menjelaskan bahwa apa yang dialami oleh Gunawan adalah suatu bentuk penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak perlu untuk disikapi atau dilayani.
Anehnya lagi, keesokan harinya, Kajari Aceh Singkil Palsu Kembali menelepon Gunawan dengan nada mengancam akan menculik dan akan membunuh Gunawan, dikarenakan persoalan tersebut sudah meluas.
Bukan hanya itu, N lie yang akrab disapa Ucok Marpaung juga ikut mendapat ancaman dengan kata-kata 'Penjara Menantimu' dari Kajari Aceh Singkil Gadungan.
"Ia benar, Kajari Aceh Singkil Gadungan tidak hanya mencoba memeras dan mengancam Gunawan, tetapi Saya juga ikut diancam melalui via SMS," sebut Ucok Marpaung.
Disinggung terkait adanya rekaman suara yang beredar antara Gunawan dengan suara penelepon yang mencatut nama Kasi Pidum dan Kajari Aceh Singkil, Gunawan membenarkan bahwa dalam rekaman tersebut ada suaranya.
Gunawan, juga membantah jika suara dalam rekaman tersebut bukanlah suara Kasi Pidum dan Kajari Aceh Singkil yang Asli, melainkan itu suara Kasi Pidum dan Kajari Aceh Singkil Gadungan.
"Nampaknya terkait persoalan ini, ada oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja mencoba untuk merusak nama baik Kajari maupun Kasi Pidum Aceh Singkil," tambah Ucok Marpaung.
Untuk itu, Ucok Marpaung meminta kepada para Kepala Desa atau pihak terkait lainnya agar waspada terhadap para penelepon yang mencoba meminta uang apalagi oknum tersebut mencatut nama para petinggi penegak hukum.
"Saya berharap agar pihak yang terkait untuk dapat mengusut tuntas terkait persoalan ini," harap Ucok yang juga berprofesi sebagai salah seorang jurnalis di Aceh Singkil. (Jamaluddin)