NKRITERKINI.COM , ACEH SINGKIL - Menyikapi banyaknya aduan dari warga tentang adanya hewan ternak yang berkeliaran, sehingga membuat ...
NKRITERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Menyikapi banyaknya aduan dari warga tentang adanya hewan ternak yang berkeliaran, sehingga membuat resah warga karena merusak tanaman dan menyebarkan kotoran dijalanan maupun dihalaman rumah warga, Serda Raja'i menyambangi desa binaan untuk merespon keluhan warganya.
Serda Raja'i selaku Babinsa Lipat Kajang Bawah, Koramil 04/Simpang Kanan, Kodim 0109/Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Singkil secara seksama mendengarkan langsung apa yang menjadi keluhan warga binaannya.
"Sebenarnya Kabupaten Aceh Singkil sudah membuat Qanun (Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh ) Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak, yaitu Qanun nomor 4 tahun 2003, terkait sanksi terhadap pemilik ternak yang membiarkan hewan ternaknya berkeliaran," ulas Raja'i.
Timpalnya lagi, Qanun yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil tersebut dinilai beberapa kalangan tidak efektif dan perlu di revisi ulang, karena sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi sang pemilik ternak.
Terpisah, Danramil 04/Simpang Kanan, Kapten Inf Asfimal membenarkan, bahwa memang sudah ada Qanun tentang Penertiban Hewan Ternak yang dikeluarkan oleh Pemda Aceh Singkil.
"Kami selaku muspika Simpang Kanan juga sudah membuat selebaran surat himbauan ke desa - desa yang ditujukan kepada pemilik ternak agar menertibkan hewan ternaknya dan menginfiormasikan tentang sanksi yang diperoleh apabila tidak mengindahkan teguran tersebut, serta sudah berupaya melakukan pendekatan kerumah - rumah warga yang memiliki hewan ternak," Pungkas Danramil Simpang Kanan. (FADHIL)