ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Provinsi Aceh, untuk meningkatkan sinergi kedua institusi tersebut.
NKRITERKINI.COM, ACEH SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menjalin kerjasama dengan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Provinsi Aceh,
untuk meningkatkan sinergi kedua institusi tersebut.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) dilakukan Kajari Aceh
Singkil, Amrizal Tahar, SH dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Meulaboh, Husaini, pada Kamis
26 September 2019 di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumatera Utara, ikut disaksikan langsung oleh Kajati Aceh, Irdham,SH.MH dan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Regional Sumatera Utara.
Kajari
Aceh Singkil, Amrizal Tahar menyebutkan, dalam MOU itu disepakati
bahwa Kejaksaaan Negeri Aceh Singkil akan memberikan berupa bantuan hukum,
pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada BPJS Ketenagaakerjaan
Cabang Meulaboh dalam menghadapi persoalan hhukum Perdata dan Tata Usaha
Negara.
Kajari Aceh Singkil, Amrizal Tahar,SH (kiri) saat foto bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Husni.
"Dengan
adanya MOU ini, maka BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh dapat meminta bantuan dari Kejari Aceh
Singkil, seperti dalam menagih tunggakan iuran asuransi ketenagakerjaan
terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Aceh Singkil yang
menunggak iuran," ujar Amrizal kepada nkriterkini.com, Sabtu
(28/9/2019) di Aceh Singki.
Mantan Koordinator di Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah itu menegaskan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil masih menunggu surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjan.
Kendatipun demikian, Dia mengimbauu kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil khususnya yang belum menunaikan kewajibannya segera memenuhi kewajibannya dalam hal membayarkan iuran asuransi ketenagakerjaan. (Jml/Red)
Mantan Koordinator di Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah itu menegaskan, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil masih menunggu surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjan.
Kendatipun demikian, Dia mengimbauu kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil khususnya yang belum menunaikan kewajibannya segera memenuhi kewajibannya dalam hal membayarkan iuran asuransi ketenagakerjaan. (Jml/Red)