Sehari Jelang Berakhir Jabatan, Bupati Aceh Singkil Dilapor ke Polisi

Foto: Yakarim M ACEH SINGKIL -   Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil atas dugaan perkara tind...

Foto: Yakarim M

ACEH SINGKIL -  Bupati Aceh Singkil Dulmusrid dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil atas dugaan perkara tindak pidana sebagaimana yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dulmusrid dilaporkan oleh Yakarim M (52) yang merupakan warga Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Yakarim M (52), pada Rabu 20 Mei 2022. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor SKTBL/90/VII/2022/SPKT/Polres Aceh Singkil, tertanggal 20 Mei 2022. 

"Saya melaporkan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas dugaan pembiaran oleh Pejabat yang diduga melanggar Pasal 104 jo Pasal 27 jo Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ujar Yakrim M dalam konferensi pers di kediamannya di Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (21/7/2022).

Pasal 104 tersebut dijelaskan bahwa 'Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)'.

Yakarim menerangkan, peristiwa tersebut bermula dari adanya temuan pemanfaatan hasil hutan, menerima, menitipkan, mengangkut, menyimpan, membiayai yang diduga Ilegal atau yang legalitasnya diduga tidak mempunyai izin-izin yang jelas untuk pembuatan bahan baku Kapal /Boat Kayu di Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil utara, Kabupaten Aceh Singkil atau tepatnya berada dibelakang Kantor Partai Golkar tanpa pembatas.

Atas temuan tersebut, Yakarim memberitahukan kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebagai pejabat melalui pesan Messenger atau WhatsApp sebanyak tiga kali dengan harapan dapat ditegur, ditindaklanjuti atau dilakukan upaya pencegahan. Karena masyarakat melaporkan kepada Yakarim perihal adanya dugaan tumpukan kayu yang cukup banyak dari jenis kayu yang dilindungi.

"Sudah tiga kali saya sampaikan kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid melalui chat whatsApp pada Bulan Juli, Agustus dan Desember 2021. Dibaca chatnya, tapi tidak direspon," ungkapnya.

Lantaran tidak ada upaya pencegahan oleh Bupati Aceh Singkil yang dijabat Dulmusrid, Yakarim pun secara resmi melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Polres Aceh Singkil dengan dugaan tudahan pembiaran sebagai Pejabat.

Yakarim juga menduga lantaran tidak ada pencegahan dari pejabat, sehingga terjadi perbuatan merajalela dengan dugaan pembuatan kapal serupa dengan GT yang lebih Kecil di Desa Gosong Telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara (TKP yang berbeda) dengan bahan baku yang diduga tanpa legalitas yang jelas.

Menurutnya, atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Singkil sebagai  Pejabat telah merugikan negara, merusak lingkungan, tidak adanya rasa keadilan masyarakat, serta harus ada penegakkan hukum yang berimbang, hukum tidak hanya tajam kebawah, tumpul ke atas namun hukum tajam kebawah tajam ke atas tanpa terkecuali siapun dia selagi hukum masih menjadi panglima di negeri ini.

"Bila tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar," jelasnya.

Saat melaporkan Bupati Aceh Singkil ke Polisi, Yakarim turut melampirkan bukti-bukti dokumentasi foto-foto kayu yang ditemukan di belakang Kantor Golkar, dan foto screnshoot chat via WhatsApp kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebagai pejabat dan satu rekaman video dalam playsdisc.

Yakarim bertujuan laporan tersebut agar diproses oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Singkil demi penegakkan hukum, kepastian hukum dan rasa keeadilan masyarakat. Karena hal pelanggaran serupa telah ada beberapa kasus inkrah di Pengadilan sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013.

Dicontohkannya, kasus mantan Kadiskes Aceh Singkil, Mantan Kepala Kampung Ketangkuhan, kasus di Pulau Banyak yang barang bukti kayu sampai saat ini masih berada di Polsek Singkil.

Saat konferensi pers, Yakarim M juga turut mempertanyakan status laporan Almarhum Burhanudin dengan terlapor Ketua DPRK Hasanudin Aritonang pada tanggal 3 Desember 2021.

"Sampai hari ini berdasarkan SP2HP yang duliterima oleh almarhum (Pelapor) dimana dalam surat itu disebutkan belum ditetapkan tersangka padahal sudah dalam tahap penyidikan dan hal ini sudah memakan waktu yang cukup lama sejak dilaporkan," tambahnya.

Yakarim sangat berharap kepada aparat penegak hukum yang terkait harus transparan menyampaikan kepada para pihak terkait termasuk kepada Penasehat Hukum dari Pelapor. 

KOMENTAR

BLOGGER

JAKARTA


HUKUM

Nama

Aceh #Tenggelam Aceh Aceh Barat Aceh Barat Daya Aceh Besar Aceh Jaya Aceh Selatan Aceh Singgkil Aceh Singkil Aceh Tamiang Aceh Tengah Aceh Tenggara Aceh Timur Aceh Utara Agama Asahan Badak Banten Bakti Sosial Bali Balikpapan Banda Aceh Bandar Lampung Bandung Banjar Banjir Banten Banteng Banyumas Batu Bekasi Bencana Alam Berita Pilihan Berita Utama Bhayangkari Bireun BNN BNPT Bogor Boyolali BPJS BRI Budaya Catatan Redaksi Ciamis Cilacap Cilegon Daerah Danau Paris Dandim Demo Demokrat Depok Desa DPDRI Ekonomi Foto Foto Video Garut Gaya Hidup Gayahidup Gayo Lues Gemar Gunung Meriah Hadline Hankam Headliene Headline Headline. HeadlineTNI Hiburan HSN Hukum HUT Bhayangkara HUT RI Idul Adha Ikan Indro Tjahyono Info Covid-19 Infrakstruktur Infrastruktur Insfrastrktur Insfrastruktur Intelijen Internasional Iternasional Jakarta Jalan Jalan Macet Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Tengah TNI Jawa Timur Jayapura Jepang Jerusalem Joneponto Jumat Bersih Kalimantan Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah Kappija Karya Bakti Katingan KCK Kebakaran Kebudayaan Kebumen KEDIRI Kedsehatan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Kemanunggalan Kemendes Kementan Kendari Kerawang Kesehatan KIP Aceh Singkil Kolaka Komsos Komunikasi Sosial Konawe Selatan Kontruksi Korban Konflik Korea Selatan Korupsi Kota Tebing Tinggi Kotim KPK KPU Ksehatan Kuala Baru Lampung Lampung Selatan Langsa Lebak Legislatif Lhokseumawe Lhoksumawe Libanon Lingkungan Lowongan Wartawan Magelang Magetan Makan Malang Maluku Manado Maroko Mataram Medan Meulaboh MTQ Mukti Jaya Nabire Nagan Raya Narkoba Nasional Nasuonal NTB Nunukan Oku Selatan Olagraga Olah Raga Olahraga Opini Organisasi Ormas Padang Palalawan Pamekasan Pandeglang Papua Papua Barat Parawisata Pasca Bencana Pasca Bencana Alam Pati Patroli Peemrintahan Pekalongan Peletakan Pemalang Pemekasan Pemerintah Pemerintah Desa Pemerintahan Penanggalan Pendididkan Pendidikan Penekanan Penghijauan Peraih Perikanan Peristiwa Peristiwa Aceh Perkebunan Pers Persit Pertama Pertanian Perustia Peternakan Pilek PKB Politik Politik Headline Polres Aceh Utara Polri Poltik Pontianak Poso PPWI Pramuka Presiden Jokowi Prestasi Profil PT Latinusa Tbk PT PLB PT Socfindo PT Socfindo Kebun Lae Butar PT.PLB PT.Socfindo Puisi Pulau Banyak Purbalingga Purbalinnga Purwokerto Purworejo PWI Rabat Ragam Rakyat Rapid Test Riau RSUD Aceh Singkil Rundeng Sanggau Semarang Sengketa Lahan Seoul Serang Sijunjung Simpang Kiri Singkawang Singkil Singkohor Sosial Sosialisasi Subulussalam Sukarejo Sulawesi Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Sultan Daulat Sumatera Barat Sumatera Selatan Sumatera Utara Sumedang Sumut Surabaya Surakarta Suro Makmur Tanggerang Tasikmalaya Tebing Tinggi Tegal Terkini TMMD TNI Tobasa Tokoh Tripoli Ucapan HUT RI Ucapan Idul Fitri Ucapan Selamat Ucapan Selamat HUT KE 75 RI Unjuk Rasa Video Wisata wisata budaya Yogyakarta Yonif Raeder 301 Yonif Raeder 301/PKS Ziarah
false
ltr
item
NKRITERKINI.COM: Sehari Jelang Berakhir Jabatan, Bupati Aceh Singkil Dilapor ke Polisi
Sehari Jelang Berakhir Jabatan, Bupati Aceh Singkil Dilapor ke Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_G_YwOL5ggUBAWvTKSghnZ-PdSOnAxxuDnyRtSB2A8lVwZdXhaqoQwhOdbob0DvZ7MG1_wjfLuk-sP_tYTkWAVEpt1a1yEZXhDBWk8dz2bfKEMfyjCNdTZI5RIwehWyGwnX9Ro0E3alKrhQL0seavD1YhKBMcb6u6ciqNF6Z1e7_KemkGXSzCC-bnhw=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh_G_YwOL5ggUBAWvTKSghnZ-PdSOnAxxuDnyRtSB2A8lVwZdXhaqoQwhOdbob0DvZ7MG1_wjfLuk-sP_tYTkWAVEpt1a1yEZXhDBWk8dz2bfKEMfyjCNdTZI5RIwehWyGwnX9Ro0E3alKrhQL0seavD1YhKBMcb6u6ciqNF6Z1e7_KemkGXSzCC-bnhw=s72-w640-c-h360
NKRITERKINI.COM
https://www.nkriterkini.com/2022/07/sehari-jelang-berakhir-jabatan-bupati.html
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/
https://www.nkriterkini.com/2022/07/sehari-jelang-berakhir-jabatan-bupati.html
true
6142316263983909778
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy