NKRITERKINI.COM SUBULUSSALAM - Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melalui Ketua Bidang Investasi, Ipong melaporkan PT.G...
NKRITERKINI.COM SUBULUSSALAM - Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) melalui Ketua Bidang Investasi, Ipong melaporkan PT.GSS terkait Izin HGB dan Limbah Pabrik ke DPRK Subulussalam, Provinsi Aceh, Kamis (12/11/2020).
Laporan tersebut diserahkan Ipong kepada anggota DPRK Subulussalam, Karlinus diruang komisi. Adapun isi laporan yang disampaikan secara tertulis itu berkenaan dengan lokasi area pabrik yang diduga berada diluar HGB dan dugaan pencemaran lingkungan.
Usai menerima laporan, anggota DPRK Subulussalam, Karlinus menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPLHI atas laporan yang telah disampaikan ke DPRK Subulussalam.
"Laporan dari LPLHI sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti," ujar Karlinus anggota DPRK Subulussalam dari Dapil Penanggalan.
Sementara itu, Ipong selaku Ketua Investigasi dari LPLHI berharap agar Lembaga Legislatif dan Yudikatif di Kota Subulussalam untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan menindak tegas pihak perusahaan yang tidak taat pada aturan dan tidak peduli dengan lingkungan nya.
Ia menjelaskan, bahwa beberapa minggu yang lalu pihaknya sudah melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya dugaan limbah pabrik yang masuk langsung ke sungai Lae Kombih. Padahal, arus air sungai mengalir kearah kolam pemanfaatan air permukaan perusahaan.
Sehingga, sambungnya, dikhawatirkan karyawan perusahaan selama ini mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah. Begitu juga dengan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai Lae Kombih otomatis terkena dampak negatif jangka pendek dan panjang. (Mukaribin Pohan)