LEBAK – Polres Lebak Polda Banten dan tim gabungan di Kabupaten Lebak gencar melaksanakan operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak ...
LEBAK – Polres Lebak Polda Banten dan tim gabungan di Kabupaten Lebak gencar melaksanakan operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 28 tahun 2020 dalam pencegahan Covid19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selasa (6/10/2020).
Petugas terdiri dari Pores Lebak,Satpol-PP Lebak, Kodim 0603 Lebak, Dinas Perhubungan (Dishub), melakukan oprasi gabungan dilakukan di jalan raya Nasional desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak tepatnya di pertigaan Papanggo citeras.
AKP Suharto kasat sabara mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan peduli dengan kesehatan juga mengedepankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid19 khusunya di Kabupaten Lebak.
"Kami dari tim gabungan mensosialisasikan perartuan bupati nomor 28 tahun 2020 agar semua warga masyarakat melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) Agara masyarakat selalu melakukan 3 M.memakai masker, mencuci tangan dengan air pakai sabun,menjaga jarak guna memutus rantai penyebaran virus covid 19," tambah Kasat Lantas polres lebak, AKP Willarno.
Casidin kampung waru Tegal saya tidak tau kalau hari ini ada razia masker kebetulan saya lewat di berhentikan oleh petugas karena saya tidak memakai masker.
Alhamdulillah saya di beri satu masker dari petugas dan saya di kenakan sangsi teguran sudah saya tandatangani. (Edo)