NKRITERKINI.COM , SUBULUSSALAM - Pemerintah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menggelar rapat penyelesaian sengketa...
NKRITERKINI.COM, SUBULUSSALAM - Pemerintah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menggelar rapat penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Tangga Besi dengan PT. Laot Bangko. Kegiatan berlangsung diruangan Camat Simpang Kiri, Jumat (23/10/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe; Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Haryanto; Manager PT. Laot Bangko, Hendro; Kepala Desa Tangga Besi, Yusril; Tokoh Pemuda, Antoni dan puluhan masyarakat Desa Tangga Besi.
Manager PT. Laot Bangko, Hendro saat menyebutkan PT Laot Bangko memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4.253 Ha. Sedangkan, sambungnya, terkait dengan sengketa lahan dengan masyarakat Desa Tangga Besi, pihaknya mengaku belum mengetahui dberapa jumlahnya.
"Untuk luas lahan yang bersengketa dengan masyarakat belum kita ketahui berapa jumlahnya. Karena, belum Kita belum turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran. Nah, untuk penyelesaiannya pun belum bisa kami pastikan berapa hari, yang penting prosesnya berjalan terus dan lebih cepat lebih baik," kata Hendro.
Sementara itu, Antoni selaku Tokoh Pemuda Desa Tangga Besi menyebutkan persoalan sengketa lahan masyarakat Desa Tangga Besi dengan PT Laot Bangko dinilai sudah berlarut-larut, dan hingga kini tidak belum juga ada realisasinya.
Untuk itu, Ia berharap dengan digelarnya rapat yang difasilitasi oleh Pihak Kecamatan Simpang Kiri, persoalan sengketa Lahan antara masyarakat Desa Tangga Besi dengan PT. Laot Bangko segera selesai.
Sementara itu, Camat Simpang Kiri, Rahmayani Sari Munthe, mengatakan dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa PT. Laot Bangko terlihat sudah ada itikat baik untuk melakukan penyelesaian permasalahan sengketa lahan dengan Masyarakat Desa Tangga Besi.
"Insyaallah, Kami dari Muspika Simpang Kiri akan ikut dan memfasilitasi serta mengawal hingga sampai adanya penyelesaian permasalahan ini," tegas Rahmayani.(Mukaribin Pohan)