Baliho berlogo pemkab (kiri atas). NKRITERKINI.COM , PURBALINGGA - Sehari lalu tepatnya Jum'at (11/09/2020). Netizen Facebook ...
Baliho berlogo pemkab (kiri atas).
NKRITERKINI.COM, PURBALINGGA - Sehari lalu tepatnya Jum'at (11/09/2020). Netizen Facebook bernama Sukman Wahyono memposting jepretan Foto Baliho salah satu Bakal Calon Bupati Kabupaten Purbalingga berlabel logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Atas kejadian tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinkominfo langsung bertindak dengan memberikan pernyataan klarifikasi.
Pernyataan Dinkominfo yang juga diposting di laman Facebook resminya @Dinkominfopbg, Sabtu (11/09/2020). Pemkab menyatakan diri tidak pernah mendesain baliho yang berkaitan dengan dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon Bupati manapun.
Pemkab Purbalingga dalam hal ini melalui Diskominfo juga megatakan tidak pernah mendesain baliho dengan latar belakang logo hitam seperti yang tertera pada postingan. Dan di jelaskan pula Baliho dimaksud dalam pembuatannya tidak menggunakan anggaran Pemkab atau APBD.
Kemudian dipaparkan jika di lain waktu kembali ditemukan baliho kampanye pasangan calon untuk segera diinfokan kepada pihak Dinkominfo Purbalingga untuk di kroscek kembali kebenarannya.
Memang belakangan, media sosial Facebook khususnya di Purbalingga sedang ramai bahasan pilkada dari para pendukung kedua bakal calon Bupati baik dari kubu Muhammad Zulhan Fauzi dan Zaini Makarim Supriyatno (Oji – Zaini) serta pasangan petahana Dyah Hayuning Pratiwi dengan Sudono (Tiwi – Dono).
Seturu kedua pendukung kian panas di media sosial, dibuktikan grup wadah Aspirasi warga Purbalingga (Suara Purbalingga SUPER) yang sempat menjadi ajang buah bibir mereka kini mulai dibatasi rubik pembicaraan mengenai pilitik oleh admin.
Sampai pada akhirnya Bawaslu Purbalingga mengambil langkah tegas dengan menerbitkan kebijakan pengawasan ketat di media cetak maupun elektronik.
Hal itu diambil karena maraknya narasi poltik yang mengandung unsur penghinaan, SARA serta tak jarang munculnya perilaku menyudutkan salah satu pihak.
Menurut pernyataan Bawaslu, melansir laman resmi @purbalinggakab.go.id, kegiatan pengawasan mulai dilaksanakan per tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Pilkada Kabupaten Purbalingga sendiri akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Atas kejadian itu, Pihak Pemkab menghimbau agar cerdas dalam menanggapi isu-isu yang ada, teliti terlebih dahulu kebenarannya sehingga tidak menydutkan pihak tertentu, dan tidak pula diperkenankan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena diyakini bisa menimbulkan fitnah serta ujaran kebencian. (gyh)