NKRITERKINI.COM , LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Provinsi Banten melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) m...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Provinsi Banten melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan aktivitas operasional SPBU Mini milik Indomobil yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah.
SPBU Mini milik Indomobil yang dihentikan itu diantaranya berlokasi di Selaraja, Warunggunung, Cempa, Aweh dan Bojongleles.
"Hasil koordinasi dengan Satpol PP, hari ini Kami hentikan enam SPBU Pom Mini Indomobil yang izinnya belum ditempuh," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kabupaten Lebak, Yosef Mohamad Holis saat dihubungi di Rangkasbitung, Jumat (7/8/2020).
Yosef menjelaskan, terkait dengan jumlah keseluruhan SPBU Pom Mini Indomobil yang sudah atau belum beroperasi di beberapa titik, hingga kini belum tercatat di DPMTSP.
"Sebelumnya kita sudah melayangkan surat teguran, sebanyak dua kali kepada enam pengelola SPBU yang di Lebak. Karena, belum mendapatkan tanggapan. Sehingga, kami rekomendasikan ke Dinas Satpol PP setempat untuk ditindak tegas," ujarnya.
Disinggung soal berapa banyak jumlah Pom Mini Indomobil yang sudah mengajukan permohonan izin, pihaknya menegaskan jika DPMPTSP tidak memiliki data yang tepat. Bahkan, tidak mengetahui berapa jumlah SPBU tersebut. Mengingat, belum adanya permohonan.
"Perusahaan tersebut yang baru berproses, ada enam titik Tapi, hanya Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang atau IPPR," tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan jika keenam SPBU Mini milik Indomobil yang beroperasi di tiga kecamatan sudah dihentikan. Bahkan, di area tersebut juga diberikan tanda segel.
"Ya, SPBU tersebut kita tutup hingga memiliki ijin resmi dari DPMTSP Lebak," ujar Dartim di pesan singkat whatsappnya.
Lokasi SPBU Indomobil yang sudah dihentikan operasionalnnya, kata Dartim, berada di Desa Selaraja dan Warunggunung, kecamatan setempat. Lalu, di Kampung Cempa, Desa Cilangkap serta di Kampung Babakan Kelapa Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar dan yang terakhir di Kampung Bojongleles, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak.
Menurut Dartim, demi terciptanya iklim yang kondusif, maka pengelola SPBU itu harus menutup operasionalnya sampai terbit izin resmi dari Pemkab Lebak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita sudah dua kali memberikan teguran, tapi tidak diindahkan. Untuk itu, ini yang ketiga kalinya kita melakukan tindakan penyegelan SPBU Mini Indomobil tersebut," pungkasnya.(do.s)