NKRITERKINI.COM , LEBAK - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Dede Jaelani dan beberapa Kepala Organisasi...
NKRITERKINI.COM, LEBAK - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Dede Jaelani dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti acara Praktik Baik Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) secara daring melalui zoom meeting, di Lebak Data Center, Rabu (26/8/2020).
Acara Praktik Baik Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan korupsi dengan mengupas Praktik Baik Pencegahan Korupsi di tingkat Pusat maupun Daerah yang telah dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Korporasi maupun Organisasi Masyarakat Sipil.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Ir.H Joko Widodo.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo memberi arahan agar di tengah krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum yang tepat untuk berbenah secara komprehensif.
"Saya harapkan kita semua agar membangun tata kelola pemerintahan yang baik, cepat, produktif dan efisien dan di saat yang sama harus akuntabel dan bebas korupsi, di mana dua hal tersebut adalah sama penting dan tidak bisa dipertukarkan, keduanya harus dijalankan, berjalan bersama dan saling menguatkan," ujar Presiden.
Sementara itu, Bupati Lebak, menyampaikan bahwa arahan Presiden sejalan dengan dengan komitmen Pemkab Lebak untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi.
"Arahan Presiden sebenarnya sudah sejalan dengan komitmen Pemkab Lebak maka untuk mewujudkannya saya meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Lebak untuk bersama-sama membangun tata kelola yang bersih dan terpercaya," ujar Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, juga membahas tentang strategi pemberantasan korupsi yang dimana Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business KPK disamping pencegahan dan penindakan.
Dengan demikian, maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu, Pendekatan pendidikan masyarakat (Public Education Approach), Pendekatan Pencegahan (Preventif Approach) dan Pendekatan Penindakan (Law Enforcement Approach).(Firmansyah/Edo)