NKRITERKINI.COM , LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Desa Binuangen Kecamatan ...
NKRITERKINI.COM, LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan di Desa Binuangen Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Tersangka merupakan residivis dan ahli dalam membobol warung.
"Jadi pelaku kasus pencurian pemberatan ini merupakan DPO dari kasus yang TKP di Kecamatan Wanasalam yang sudah kami ungkap sebelumnya, dan masih ada satu orang terduga tersangka lagi masih dalam pengejaran," kata Kapolres Lebak melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).
Menurut David, tersangka pada saat melaukan aksinya memanjat ke atas internit kemudian mereka merusak tralis pelapon atas toko milik korban dan pelaku melakukan operasinya dengan mengambil isi warung-warung bernilai dikisaran lima (5) juta rupiah.
Kemudian, sambungnya, melalui Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak dengan upaya pengembangan kasus dari yang sebelumnya diduga dijadikan tersangka dan sudah diamankan di Polres Lebak.
"Saat ini, pelaku yang berinisial HD berhasil diamankan di rumahnya Kampung Sawah Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Lebak," ujar David.
Setelah digeledah di Rumahnya, tersangka HD tidak memberikan perlawanan dan team yang melakukan penangkapan menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Sogun yang biasa dipakai pelaku untuk melakukan pencurian. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Wanasalam untuk dimintai keterangan.
Kasus ini, tambahnya, masih yang sama dengan pidana pasal 363 KUHP ancaman pidana bisa 7 tahun penjara. Pelaku juga merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan.
David juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, dan menghubungi atau melapor kepada pihak yang berwajib apabila menemukan kasus tindak pidana. (***)