NKRITERKINI.COM , BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, membuka Pos Pelayanan Hukum, di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, ...
NKRITERKINI.COM, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, membuka Pos Pelayanan Hukum, di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kejari Banyumas, Amrizal Tahar, SH mengatakan pembukaan Pos pelayanan hukum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Banyumas umumnya dan khususnya bagi masyarakat dari Kecamatan Sumpiuh, Tambak dan Kecamatan Kemranjen.
Mantan Kajari Aceh Singkil, juga menjelaskan bahwa pendirian pos pelayanan hukum di Kecamatan Sumpiuh juga berfungsi untuk menjembatani perangkat desa dan masyarakat dalam menghadapi problem terkait persoalan hukum.
Amrizal juga menyebutkan dengan berdirinya pos pelayanan hukum tersebut diharapkan persentase kemungkinan masyarakat akan terjerat hukum cukup kecil.
"Semoga Pos Pelayanan Hukum di Kecamatan Sumpiuh ini dapat menjadi tempat solusi bagi masyarakat maupun perangkat desa," ujar Amrizal dalam keterangannya kepada Nkriterkini.com, Rabu (22/7/2020).
Pos Pelayanan Hukum ini, sebutnya, juga sudah diresmikan pembukaannya oleh Bupati Banyumas pada Senin 20 Juli 2020.
Amrizal juga menambahkan, pos pelayanan hukum di Kecamatan Simpiuh dibuka setiap hari Kamis mulai pukul 08:00-15:00 WIB. "Pos Pelayanan hukum ini juga akan diisi oleh petugas hukum dari Kejari Banyumas," jelasnya. (Red)