NKRITERKINI.COM , SERANG - Suami dan Istri asal Kampung Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Bant...
NKRITERKINI.COM, SERANG - Suami dan Istri asal Kampung Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Salah satu warga asal Kampung Curug Sari yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan suami dan istri yang mendapatkan BST dari Kemensos RI mengambil bantuan tersebut di Kantor Camat Jawilan, dan yang kedua masih juga di kantor Camat Jawilan.
"Satu KK suami istri mendapatakan BST, istrinya masuk dipembagian pengambilan pertama sedangkan suaminya terdata dipembagian pengambilan kedua, pembagian semuanya di Kantor Camat Jawilan, saya warga Curug Sari tidak mendapatkan dan masih banyak yang belum mendapatkan bantuan Covid-19 baik terdampak langsung maupun tidak langsung," keluh warga.
Terpisah, Ketua RT 023 Kampung Curug Sari, Upin ketika dikonfirmasi mengaku kaget, Ia juga bertanya kenapa satu keluarga / satu KK suami istri bisa terdata sebagai penerima BST dari Kemensos RI.
Upin juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah disampaikan kepihak desa terkait satu keluarga, satu KK terdata mendapat BST dari Kemensos RI.
"Benar pak, suami dan istri mereka dapat, padahal tidak satu - satu saya kasih data ke Desa, semua saya ajukan warga saya terdampak Covid -19, saya data semua Kartu KK saya ambilin, diajukan diserahkan ke desa. Terkait suami istri terdata semua dipengambilan BST sudah disampaikan kepihak desa," jelas Upin selaku kepala RT 023 Kampung Curug Sari dikediamnya, Rabu (3/6/2020).
Tidak hanya itu, Upin juga mengungkapkan rasa heran kenapa hal tersebut bisa terjadi. Bahkan, lanjutnya, Kemarin, banyak ibu - ibu mendatangi rumahnya untuk menanyakan perihal tersebut.
"Informasi yang saya dapatkan bahwa terjadinya hal ini dikarenakan dari Kemensos masih memakai data lama," jelasnya.
Sementara itu, Pjs Desa Cemplang, Samsudin menjelaskan terkait adanya satu keluarga atau suami istri yang terdata sebagai penerima BST dari Kemensos RI, merupakan kewenangan dari Kemensos RI.
Data itu, kata Dia, langsung dari Kemensos RI, dan pihaknya selaku Pemerintah Desa hanya mengajukannya saja. Pihaknya juga mengaku tidak berani mengalihkan kewarga lain karena kewenangannya itu ada dikemensos RI.
"Kalau BST pusat datanya langsung dari kemensos, kita hanya menerima dan mendistribusikan saja, kita tidak bisa mencabut dan mengalihkanya ke yang belum dapat bantuan, kewenangan ada dikemensos. Kalau BLT DD kita saring lagi, supaya tidak double," pungkasnya.( A. Suryani).