NKRITERKINI.COM , TANGGERANG - Camat Solear bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) didampingi Ketua RT dan RW, menutup kegiatan...
NKRITERKINI.COM, TANGGERANG - Camat Solear bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) didampingi Ketua RT dan RW, menutup kegiatan Home Industri Produksi Pengolahan Kain di Perumahan Taman Kirana Surya Blok 1, RT 04, RW 11, Kecamatan Solear, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten, Selasa (16/6/2020).
Camat Kecamatan Solear, H. Soni Karsan mengatakan, penutupan home industri berawal dari laporan warga yang mengeluhkan akibat pencemaran dari saluran air yang berasal dari tempat pengolahan kain home industri tersebut.
"Informasi yang diterima pihak kami (Kecamatan Solear - Red) dari laporan warga diduga obat yang digunakan untuk mengolah kain itu, dari saluran air yang mengalir baunya tidak sedap, selain itu menyebabkan gatal - gatal juga," tuturnya.
Camat Solear juga mengatakan, bahwa home industri selain diduga telah mencemari lingkungan dan menurut para warga yang melaporkan kepihak kecamatan juga menyebutkan jika home industri, usahanya tidak ada ijin lingkungan.
"Untuk menindak lanjuti laporan warga, untuk sementara kegiatan produksi home industri ini sementara saya tutup," ucapnya.
Dikatakanya, karena perumahan itu bukan untuk industri kalau mau di pergunakan untuk industri harus ada perijinan terlebih dahulu. Untuk perijinanya, lanjutnya, dibuat oleh pemerintah daerah,.
"Cuma yang sangat saya sayangkan penanggung jawab atau pemilik home industri diperumahan ini orangnya tidak ada ditempat," jelasnya.
Ia juga meminta para pekerja agar dapat menghentikan kegiatan produksi untuk sementara waktu. Hingga proses perijinan selesai. Untuk sementara, sambungnya, kegiatan home industri di tutup untuk sementara waktu.
"Untuk pemilik, saya suruh datang ke kantor untuk mengurus perijinan, sekali lagi perumahan itu bukan untuk industri, Perumahan itu untuk pemukiman, ya..kalau mau buat usaha kan sudah di fasilitasi adanya ruko - ruko," terangnya.
Camat Solear juga menghimbau kepada masyarakat apabila ada penemuan yang merugikan masyarakat untuk melapor ke pihak RT atau RW terlebih dahulu, atau lapor ke kepada Kepala Desa. Apabila masih tidak di tanggapi silahkan untuk dibuat laporan ke kecamatan ke bagian Kasi-kasi yang ada di Kecamatan dan jangan dulu langsung ke media.
"Pihak kecamatan sangat terbuka apabila ada masyarakat yang melaporkan pengaduan-pengaduan baik terkait lingkungan dan yang lainya, saya sarankan terhadap masyarat khususnya untuk warga masyarakat Solear," tutupnya. (Muhtadin)
Editor : A. Suryani